SUSUNAN ORGANISASI
a. Kepala Kantor
b. Sub Bagian Tata Usaha
c. Seksi Pelayanan
d. Seksi Akuisisi, Deposit dan Pengelolaan
e. Seksi Informasi, Pembinaan dan Pengembangan
f. Kelompok Jabatan Fungsional
SUB BAGIAN TATA USAHA
Mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keuangan, umum, program dan pelayanan
administrasi dilingkungan Kantor Perpustakaan Umum Daerah.
Mempunyai fungsi :
1. Pengelolaan administrasi kepegawaian
2. Pengelolaan urusan rumah tangga, surat-menyurat dan kearsipan
3. Pengelolaan administrasi perlengkapan peraturan dan mengurus pemeliharaan, kebersihan
serta keamanan kantor
4. Penyusunan dan perencanaan program, evaluasi serta pembuatan laporan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya
SEKSI PELAYANAN
Mempunyai tugas melaksanakan, mengembangkan dan mengendalikan program sebagai bahan
informasi dan menyusun program serta petunjuk teknis dibidang pelayanan kepada masyarakat.
Mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan pelayanan perpustakaan kepada pemustaka
2. Penyediaan bahan pustaka yang diperlukan oleh pihak terkait dan pemustaka
3. Penyusunan data/bahan pemustaka untuk menentukan spesifikasi layanan
4. Pelayanan terhadap permintaan data/bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan oleh
pihak yang membutuhkan
5. Pelayanan dan penyediaan sarana layanan untuk penelusuran koleksi perpustakaan
6. Penyelenggaraan kegiatan yang mendukung aktifitas layanan perpustakaan
7. Penyusunan laporan aktifitas layanan perpustakaan sebagai bahan informasi atasan dan
ketatausahaan
8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya
SEKSI AKUISISI, DEPOSIT DAN PENGELOLAAN
Memnpunyai tugas menyusun dan mengendalikan program pengadaan bahan pustaka beserta sarana
dan prasarananya.
Mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program pengadaan bahan perpustakaan
2. Penseleksian bahan perpustakaan dan sarana prasarana yang dibutuhkan
3. Penyelenggaraan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dengan kegiatan pengadaan
4. Pengumpulan hasil pengadaan bahan perpustakaan dan sarana prasarana lainnya
5. Pengelolaan dan penyusunan bahan perpustakaan berdasarkan klasifikasi untuk
memudahkan pencatatan, pencarian dan sensor bahan perpustakaan
6. Penyusunan laporan kegiatan akuisisi, deposit dan pengelolaan sebagai bahan informasi
atasan dan ketatausahaan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan tugas dan fungsinya
SEKSI INFORMASI, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Mempunyai tugas menyusun program kerja, menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan
perpustakaan serta menyebarluaskan informasi tentan perpustakaan.
Mempunyai fungsi :
1. Penyusunan konsep materi/bahan untuk menyebarluaskan informasi dibidang perpustakaan
2. Penyelenggaraan program pembinaan dan pengembangan pada kelompok-kelompok potensi
masyarakat untuk meningkatkan minat dan budaya baca masyarakat
3. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan
pembinaan kepada masyarakat
4. Pengumpulan kekayaan budaya lokal maupun dunia dalam rangka penyediaan jasa informasi
kepada pemustaka
5. Penyelenggaraan sosialisasi, publikasi dan promosi minat dan budaya baca masyarakat
6. Penyiapan bahan penyuluhan tentang arti pentingnya perpustakaan
7. Penyiapan materi pembinaan dan pelaksanaan analisis serta evaluasi program
pengembangan perpustakaan
8. Pembentukan jaringan informasi perpustakaan di wilayah Kabupaten Probolinggo dalam
jaringan teknologi informasi
9. Penyusunan laporan evaluasi program pengembangan perpustakaan tentang informasi
pembinaan dan pengembangan sebagai informasi atasan dan ketatausahaan
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan tugas dan
fungsinya
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
1. Melaksanakan tugas khusus sesuai bidang keahliannya dan kebutuhan
2. Terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dari berbagai kelompok
sesuai dengan bidang keahliannya
3. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga ahli senior
4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai dengan beban kerja
5. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku