I. JAM BUKA
Senin s/d Kamis : 08.00 – 15.30 WIB
Jum’at : 08.00 – 11.00 WIB
Sabtu – Minggu : 08.00 – 15.30 WIB
II. KEANGGOTAAN
- Yang dapat menjadi anggota adalah: Mahasiswa, Pelajar, PNS, Swasta, dan Masyarakat Umum lainnya Daerah Kabupaten Probolinggo
- Kepada Karyawan dan Masyarakat diberikan kartu anggota yang berlaku selama 2 (dua) tahun.
III. SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA
1. Masyarakat dan Pegawai mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
2. Tidak dipungut bayaran untuk pendaftaran.
3. Mahasiswa menyerahkan 1 (satu) buah foto copy identitas diri seperti KTP dll.
1. Masyarakat dan Pegawai mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
2. Tidak dipungut bayaran untuk pendaftaran.
3. Mahasiswa menyerahkan 1 (satu) buah foto copy identitas diri seperti KTP dll.
IV. SYARAT-SYARAT PEMINJAMAN
1. Masyarakat dan Pegawai menunjukkan kartu anggotanya .
2. Setiap anggota dapat meminjam sebanyak 2 (dua) buku dan 2 (dua) majalah untuk satu pinjaman
3. Lama Waktu peminjaman 2 (dua) minggu dan dapat diperpanjang 1 kali masa pinjam, apabila buku /majalah yang dipinjam tidak dipesan orang lain.
1. Masyarakat dan Pegawai menunjukkan kartu anggotanya .
2. Setiap anggota dapat meminjam sebanyak 2 (dua) buku dan 2 (dua) majalah untuk satu pinjaman
3. Lama Waktu peminjaman 2 (dua) minggu dan dapat diperpanjang 1 kali masa pinjam, apabila buku /majalah yang dipinjam tidak dipesan orang lain.
V. KOLEKSI YANG TIDAK DAPAT DIPINJAM KELUAR
1. Bahan-bahan referens (Ensiklopedi, kamus, dll).
2. Surat Kabar
3. Majalah-majalah nomor baru
4. Buku-buku cadangan (on reserved books) yang berada di ruang referensi hanya boleh dibaca di tempat atau dipinjam semalam terhitung dari 1 (satu) jam sebelum perpustakaan ditutup, dan harus dikembalikan palinglambat 1 (satu) jam setelah perpustakaan dibuka pada keesokan harinya.
Apabila terlambat belum dikenakan denda.
1. Bahan-bahan referens (Ensiklopedi, kamus, dll).
2. Surat Kabar
3. Majalah-majalah nomor baru
4. Buku-buku cadangan (on reserved books) yang berada di ruang referensi hanya boleh dibaca di tempat atau dipinjam semalam terhitung dari 1 (satu) jam sebelum perpustakaan ditutup, dan harus dikembalikan palinglambat 1 (satu) jam setelah perpustakaan dibuka pada keesokan harinya.
Apabila terlambat belum dikenakan denda.
VI. DENDA / SANKSI
1. Bagi anggota yang terlambat mengembalikan buku / majalah pada waktu yang telah ditentukan belum dikenakan denda .
2. Setiap anggota diwajibkan memelihara buku / majalah yang dipinjam dengan sebaik- baiknya.
Apabila buku / majalah yang sedang dipinjam rusak maka anggota yang bersangkutan diwajibkan
mengganti kerugian, yang besarnya ditetapkan oleh Kepala UPT Perpustakaan.
3. Apabila buku / majalah yang dipinjam hilang, maka peminjam harus mengganti dengan buku /majalah yang Sama. Apabila tidak dapat, maka yang bersangkutan dapat mengganti dengan uang sebesar 3 (tiga) kali harga buku.
1. Bagi anggota yang terlambat mengembalikan buku / majalah pada waktu yang telah ditentukan belum dikenakan denda .
2. Setiap anggota diwajibkan memelihara buku / majalah yang dipinjam dengan sebaik- baiknya.
Apabila buku / majalah yang sedang dipinjam rusak maka anggota yang bersangkutan diwajibkan
mengganti kerugian, yang besarnya ditetapkan oleh Kepala UPT Perpustakaan.
3. Apabila buku / majalah yang dipinjam hilang, maka peminjam harus mengganti dengan buku /majalah yang Sama. Apabila tidak dapat, maka yang bersangkutan dapat mengganti dengan uang sebesar 3 (tiga) kali harga buku.
VII. TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
1. Setiap pengunjung diwajibkan menunjukan kartu anggota perpustakaan.
2. Setiap pengunjung perpustakaan diminta untuk turut menjaga ketenangan, ketertiban,
1. Setiap pengunjung diwajibkan menunjukan kartu anggota perpustakaan.
2. Setiap pengunjung perpustakaan diminta untuk turut menjaga ketenangan, ketertiban,
dan kebersihan ruang perpustakaan dengan :
- Tidak membuat keributan, bercanda, berteriak, mengobrol, dan tindakan-tindakan lain yang dapat mengganggu sesama pemakai.
- Tidak makan, minum dan merokok dalam ruang perpustakaan
- Tidak mencoret-coret meja dan peralatan lain dalam ruang perpustakaan
- Tidak memindahkan meja dan kursi yang talah ditata
- Membuang sampah di tempat yang telah disediakan
- Tidak diperkenankan membawa tas dan bungkusan lain ke dalam ruang perpustakaan.
- Tidak membuat keributan, bercanda, berteriak, mengobrol, dan tindakan-tindakan lain yang dapat mengganggu sesama pemakai.
- Tidak makan, minum dan merokok dalam ruang perpustakaan
- Tidak mencoret-coret meja dan peralatan lain dalam ruang perpustakaan
- Tidak memindahkan meja dan kursi yang talah ditata
- Membuang sampah di tempat yang telah disediakan
- Tidak diperkenankan membawa tas dan bungkusan lain ke dalam ruang perpustakaan.
Disediakan tempat khusus untuk menaruh barang-barang tersebut. Barang-barang berharga seperti uang dan sebagainya agar dibawa, karena perpustakaan tidak bertanggung jawab akan adanya kehilangan serta barang yang tertinggal.
- Tidak diperkenankan membawa keluar buku / majalah / bahan pustaka lainnya milik perpustakaan, tanpa dicatat dahulu di bagian peminjaman.
- Pencurian dan penyobekan bahan pustaka merupakan pelanggaran. Untuk itu pelanggar dapat dicabut keanggotaannya atau dikenakan sanksi administrasi atau akademik.
3. Sanksi dapat dikenakan kepada setiap anggota / pemakai perpustakaan yang tidak mentaati tata tertib.
4. Staf / petugas perpustakaan berhak untuk menegur dan meminta kepada pemakai yang dianggap mengganggu ketenangan suasana untuk meninggalkan ruang perpustakaan.5. Tata tertib ini berlaku bagi semua pemakai / pengunjung / anggota perpustakaan
- Tidak diperkenankan membawa keluar buku / majalah / bahan pustaka lainnya milik perpustakaan, tanpa dicatat dahulu di bagian peminjaman.
- Pencurian dan penyobekan bahan pustaka merupakan pelanggaran. Untuk itu pelanggar dapat dicabut keanggotaannya atau dikenakan sanksi administrasi atau akademik.
3. Sanksi dapat dikenakan kepada setiap anggota / pemakai perpustakaan yang tidak mentaati tata tertib.
4. Staf / petugas perpustakaan berhak untuk menegur dan meminta kepada pemakai yang dianggap mengganggu ketenangan suasana untuk meninggalkan ruang perpustakaan.5. Tata tertib ini berlaku bagi semua pemakai / pengunjung / anggota perpustakaan
Posting Komentar