-->
Home » » Tata Tertib

Tata Tertib

Written By Ilmu MUFA on Senin, 04 Januari 2010 | Senin, Januari 04, 2010

I. JAM BUKA
 Senin s/d Kamis       :     08.00 – 15.30 WIB
Jum’at                   :     08.00 – 11.00 WIB
Sabtu – Minggu      :     08.00 – 15.30 WIB


II. KEANGGOTAAN
  1. Yang dapat menjadi anggota adalah: Mahasiswa, Pelajar, PNS, Swasta, dan  Masyarakat Umum lainnya Daerah Kabupaten Probolinggo
  2. Kepada Karyawan dan Masyarakat diberikan kartu anggota yang berlaku selama 2 (dua) tahun.

III. SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA
1. Masyarakat dan Pegawai mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
2. Tidak dipungut bayaran untuk pendaftaran.
3. Mahasiswa menyerahkan 1 (satu) buah foto copy identitas diri seperti KTP dll.
IV. SYARAT-SYARAT PEMINJAMAN
1. Masyarakat dan Pegawai menunjukkan kartu anggotanya .
2. Setiap anggota dapat meminjam sebanyak 2 (dua) buku dan 2 (dua) majalah untuk satu pinjaman
3. Lama Waktu peminjaman 2 (dua) minggu dan dapat diperpanjang 1 kali masa pinjam, apabila buku /majalah yang dipinjam tidak dipesan orang lain.
V. KOLEKSI YANG TIDAK DAPAT DIPINJAM KELUAR
1. Bahan-bahan referens (Ensiklopedi, kamus, dll).
2. Surat Kabar
3. Majalah-majalah nomor baru
4. Buku-buku cadangan (on reserved books) yang berada di ruang referensi hanya boleh dibaca di tempat atau dipinjam semalam terhitung dari 1 (satu) jam sebelum perpustakaan ditutup, dan harus dikembalikan palinglambat 1 (satu) jam setelah perpustakaan dibuka pada keesokan harinya.
Apabila terlambat belum dikenakan denda.
VI. DENDA / SANKSI
1. Bagi anggota yang terlambat mengembalikan buku / majalah pada waktu yang telah ditentukan    belum dikenakan denda .
2. Setiap anggota diwajibkan memelihara buku / majalah yang dipinjam dengan sebaik- baiknya.
Apabila buku / majalah yang sedang dipinjam rusak maka anggota yang bersangkutan diwajibkan
mengganti kerugian, yang besarnya ditetapkan oleh Kepala UPT Perpustakaan.
3. Apabila buku / majalah yang dipinjam hilang, maka peminjam harus mengganti dengan buku /majalah yang Sama. Apabila tidak dapat, maka yang bersangkutan dapat mengganti dengan uang    sebesar 3 (tiga) kali harga buku.
VII. TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
1. Setiap pengunjung diwajibkan menunjukan kartu anggota perpustakaan.
2. Setiap pengunjung perpustakaan diminta untuk turut menjaga ketenangan, ketertiban,
dan  kebersihan ruang perpustakaan dengan :
- Tidak membuat keributan, bercanda, berteriak, mengobrol, dan tindakan-tindakan lain yang dapat     mengganggu sesama pemakai.
- Tidak makan, minum dan merokok dalam ruang perpustakaan
- Tidak mencoret-coret meja dan peralatan lain dalam ruang perpustakaan
- Tidak memindahkan meja dan kursi yang talah ditata
- Membuang sampah di tempat yang telah disediakan
- Tidak diperkenankan membawa tas dan bungkusan lain ke dalam ruang perpustakaan.
Disediakan tempat khusus untuk menaruh barang-barang tersebut. Barang-barang berharga  seperti uang dan sebagainya agar dibawa, karena perpustakaan tidak bertanggung jawab akan adanya kehilangan serta barang yang tertinggal.
- Tidak diperkenankan membawa keluar buku / majalah / bahan pustaka lainnya milik perpustakaan, tanpa dicatat dahulu di bagian peminjaman.
- Pencurian dan penyobekan bahan pustaka merupakan pelanggaran. Untuk itu pelanggar dapat dicabut keanggotaannya atau dikenakan sanksi administrasi atau akademik.
3. Sanksi dapat dikenakan kepada setiap anggota / pemakai perpustakaan yang tidak mentaati tata tertib.
4. Staf / petugas perpustakaan berhak untuk menegur dan meminta kepada pemakai yang dianggap mengganggu ketenangan suasana untuk meninggalkan ruang perpustakaan.
5. Tata tertib ini berlaku bagi semua pemakai / pengunjung / anggota perpustakaan
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Tamplate | Website Probolinggokab | Perpustakaan Nasional RI
Copyright © 2014. Perpusda - All Rights Reserved
email : admin@perpustakaan.probolinggokab.go.id
Jl. Rengganis No. 01 Kraksaan - 67282